=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193657 =005 20260209083633 =035 ##$$a 0010-0226000741 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN KEDIRI : $b (Studi Kasus Pada Pemerintah Desa Kras) /$c Ramadhani Abi Maghfurianam =100 #$$a Ramadhani Abi Maghfurianam =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 : $b Ilust. ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12618 =700 #$$a Irfan Setiawan =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.759 828 25 =084 ##$$a 352.759 828 25 RAM i =020 ##$$a - =650 #4$$a Administrasi Negara Bentuk Bantuan Umum =520 ##$$a Wujud dari keuangan desa yang tertib dan disiplin serta akuntabel maka pengelolaanya harus taat hukum, tepat waktu, sejalan dengan prosedur yang ada. Tujuan utamanya tentu untuk menghindari penyimpangan, penyelewengan, kecurangan dan meningkatkan profesionalitas kinerja. Peneliti tertarik untuk menganalisis pengelolaan keuangan desa dalam implementasi ini untuk terwujudnya pengelolaan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kepercayaan publik. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan desa, menganalisis, menjelaskan faktor pendorong dan penghambat. Metode: Menggunakan metode penelitian deskriptif dengan memakai pendekatan kualitatif, pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk kemudian anaisis data. Hasil/Temuan: Menggunakan model implementasi kebijakan Edward III yang berpengaruh kepada sukses atau gagalnya implementasi dilihat dari 4 dimensi yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Faktor yang menjadi kunci suksesnya implementasi kebijakan ini yaitu keberadaan fasilitas penunjang yang memadai, adanya kerjasama intens antar Perangkat Desa, antusiasme antar perangkat desa, dan adanya website desa untuk mengelola program pengelolaan keuangan desa. Sementara itu faktor yang berpotensi menjadikan gagalnya implementasi kebijakan ini adalah hambatan sumberdaya manusia belum memadai, kualitas infrastruktur berkaitan dengan teknologi dan informasi, Standard Operating Procedures (SOP) yang belum ada, dan kurangnya BIMTEK yang mengakibatkan penguasaan operasional dari aparatur desa lambat berkembang. Kesimpulan: Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kediri sudah berjalan dengan baik terstruktur dan sudah memiliki pedoman teknis yang langsung berpedoman pada peraturan Bupati Kediri, yang dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kediri. Pemerintah seharusnya melakukan kembali mapping aparatur. Dimana sumberdaya manusia untuk mengelola program ini harus sesuai dengan spesifikasi khusus yakni akutansi dan IT, dan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melakukan Bimbingan Teknis dan Pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa.