=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193661 =005 20260209084121 =035 ##$$a 0010-0226000745 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023 MELALUI SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAHAT PROVINSI SUMATERA SELATAN : $b - /$c Rafika Anggraini =100 #$$a Rafika Anggraini =250 ##$$a - =300 ##$$a 17 : $b Ilust. ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12505 =700 #$$a Dadang Suwanda =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.48 =084 ##$$a 352.48 RAF i =020 ##$$a - =650 #4$$a Administrasi pemerintahan daerah =520 ##$$a Masih sering terjadinya permasalahan di beberapa daerah dalam penyusunan APBD melalui SIPD, permasalahannya antara lain masih dibutuhkannya pelatihan terkait pengoperasian SIPD, kesulitan pada saat koordinasi dengan Kemendagri ketika terjadi kendala dalam SIPD, belum jelasnya model penyusunan anggaran pada SIPD, harga satuan tertinggi dan kode rekening pada e-Komponen yang masih perlu penyempurnaan, dan pemutakhiran, hal-hal teknis yang kerap kali terjadi seperti server down, jaringan yang lambat, aplikasi error, serta menu sistem yang belum dapat digunakan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengenalisis tentang implementasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Melalui SIPD, untuk mengetahui dan menganalisis tentang faktor penghambat implementasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Melalui SIPD, dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang upaya-upaya mengatasi faktor penghambat implementasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Melalui SIPD Pada BPKAD Kabupaten Lahat. Metode: Penelitianini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif dan menggunakan teori Muchlis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (7 informan), dan dokumentasi. Hasil Temuan: Temuan yang dipero leh penulis dalam penelitian ini yaitu implementasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Melalui SIPD Pada BPKAD Kabupaten Lahat sudah terlaksana dengan baik, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala kurangnya koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif, masih sering terjadinya server down, sulitnya koordinasi dengan pegawai pemerintah pusat jika adanya kesalahan data, serta kesadaran pegawai untuk mempelajari lebih rinci peraturan yang telah diperbarui tentang pengelolaan keuangan daerah terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Kesimpulan: Implementasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui SIPD pada BPKAD Kabupaten Lahat yaitu, melalui produktivitas penyusunan APBD melalui SIPD sudah mampu mewujudkan pencapaian standar dan tepat sasaran, melalui liniearitas penyusunan APBD melalui SIPD pada tahun anggaran 2023 tidak mengalamai keterlambatan dalam penetapannya, proses penyusunannya sudah diwjibkan menggunakan format peraturan yang berkaitan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, melalui efisiensi proses penyusunan APBD melalui SIPD meliobatkan TAPD yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan baik.