=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193678 =005 20260209090853 =035 ##$$a 0010-0226000762 =245 1#$$a KINERJA KELURAHAN DALAM MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DI KELURAHAN SUNGAI BARU KECAMATAN BANJARMASIN TENGAH KOTA BANJARMASIN /$c Ahmad fahmy =100 #$$a Ahmad fahmy =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19350 =700 #$$a Rizari =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 352.285 983 611 =084 ##$$a 352.285 983 611 AHM k =020 ##$$a - =650 #4$$a Keadilan Restoratif =520 ##$$a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Ketentraman dan ketertiban merupakan salah satu yang menjadi kewenangan atribusi Lurah sebagai pemimpin yang melekat dan terdekat kepada masyarakat. Banyak upaya pemerintah dalam mewujudkan Ketentraman dan ketertiban umum salah satunya dengan mempedomani istilah Restorative Justice. Contoh suksesnya program tersebut terdapat pada Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin yang mendapat penghargaan atas program tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan kinerja Kelurahan Sungai Baru dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum melalui pendekatan Restorative Justice sehingga mampu menjadi salah satu Kelurahan yang mendapat prestasi dalam program Restorative Justice. Metode: Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriftif terhadap kinerja organisasi kelurahan menurut Dwiyanto (2008). Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/ Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Kelurahan Sungai Baru tersebut sudah optimal pada responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Dalam dimensi produktivitas dan kualitas layanan belum optimal karena kinerja kelurahan tersebut sangat dipengaruhi sarana dan prasarana yang belum sesuai serta kemampuan pihak lain atau aparatur terkait Restorative Justice kurang kompeten. Kesimpulan: Masih terdapat kekurangan di berbagai aspek yang dapat diupayakan dengan meningkatkan sarana dan prasarana serta terus melakukan inovasi terkait Restorative Justice baik untuk masyarakat dan pegawai lainnya serta alangkah baiknya kegiatan dan gelar perkara lebih dipublikasikan.