=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193691 =005 20260209092428 =035 ##$$a 0010-0226000775 =245 1#$$a PENGAMANAN ASET TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH OLEH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (BPKPD) KABUPATEN BULUKUMBA PROVINSI SULAWESI SELATAN : $b - /$c Anna As’auliyah Asry =100 #$$a Anna As’auliyah Asry =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b Ilust. ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13948 =700 #$$a Jatnika Dwi Asri =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 336.013 598 479 2 =084 ##$$a 336.013 598 479 2 ANN p =020 ##$$a - =650 #4$$a Keuangan Negara di Provinsi atau Daerah Tertentu di Indonesia =520 ##$$a Mayoritas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba belum memiliki sertifikat, karena sebagian besar aset milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bantaeng. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mengetahui pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Selain itu juga untuk mengetahui hambatan dalam pengamanan aset tanah serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil penelitian, pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba sudah terlaksana. Namun, masih terdapat dua indikator dari pengaman aset tanah yang belum terlaksana yaitu indikator melakukan penjagaan dan indikator Upaya hukum terhadap aset yang sudah bersertifikat namun belum atas Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan dalam pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba baik pengamanan fisik, pengamanan administrasi serta pengamanan hukum masih terdapat beberapa hambatan. Kesimpulan: Maka dari itu penulis memberikan saran yaitu menambah fungsional asiparis sehingga dapat memaksimalkan fungsi pengamanan administrasi aset tanah, segera melengkapi dokumen aset tanah yang hilang, membentuk Tim Musyawarah guna melakukan musyawarah dengan pihak yang bersangkutan guna melakukan inventarisasi kembali agar data yang tercatat dalam Kartu Identitas Barang A (KIB A) sesuai dengan kondisi sebenarnya.