=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193745 =005 20260209010434 =035 ##$$a 0010-0226000829 =245 1#$$a ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN HIBAH PEMERINTAH DAERAH PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TERNATE TAHUN 2020 /$c Aprillia Maryam Sodikin =100 #$$a Aprillia Maryam Sodikin =250 ##$$a - =300 ##$$a 7 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14868 =700 #$$a Jatnika Dwi Asri =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 336.013 598 542 3 =084 ##$$a 336.013 598 542 3 APR a =020 ##$$a - =650 #4$$a Keuangan daerah =520 ##$$a Salah satu pilar utama demokrasi adalah pemilukada. Tanpa adanya transparasi dan mekanisme penanggungjawaban yang jelas Demokrasi berkredibilitas ini tidak mungkin terwujud. Pertanggungjawaban organisasi keuangan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai suatu entitas yang menggunakan dana hibah yang besar, harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan, pertanggungjawaban dana 2 hibah yang diberikan pemerintah kepada KPU Kota Ternate. Metode: Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil: Alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Ternate menerima Hibah Anggaran Pilkada dari Pemerintah Daerah Kota Ternate yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Ternate bersama dengan Walikota Ternate. Berdasarkan NPHD, Pemerintah Daerah Kota Ternate melakukan pembayaran hibah secara tatap muka, kemudian KPU Kota Ternate menerima anggaran Hibah tersebut dengan mendaftarkan Hibah tersebut di Kanwil Anggaran DJPB untuk kemudian mencatatnya di DIPA 076 KPU Kota Ternate sebagai bagian Anggaran APBN 076 di DIPA KPU Kota Ternate. Penyelenggaraan Pilkada di KPU diberikan batas waktu sesuai dengan NHPD, yaitu jangka waktu 3 bulan sejak usulan pengesahan dan penetapan calon terpilih. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Tahun 2020, sejauh ini sistem pengelolaan dana hibah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.