=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193752 =005 20260209014813 =035 ##$$a 0010-0226000836 =245 1#$$a OPTIMALISASI PENERTIBAN PASAR LAMBARO OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN ACEH BESAR PROVINSI ACEH /$c Fadhillah Muhammad Afif =100 #$$a Fadhillah Muhammad Afif =250 ##$$a - =300 ##$$a 9 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15321 =700 #$$a Anselmus Tan =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 320.659 811 11 =084 ##$$a 320.659 811 11 FAD o =020 ##$$a - =650 #4$$a Kebijakan Publik =520 ##$$a Dalam UUD No 23 Tahun 2014 Pasal 148 ayat 1 bahwa untuk membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat di bentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Salah satu wewenang Satpol PP adalah menertibkan pasar. Aceh Besar merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi aceh yang memiliki pasar yang luas, oleh karena itu satuan polisi pamong praja sangat berperan dalam menertibkan dan menciptakan pasar yang kondusif.. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi penertiban pasar lambaro, upaya dalam penertiban pasar lambaro dan faktor yang dapat menghambat kegiatan optimalisasi penertiban pasar lambaro oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Aceh Besar. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi penertiban pasar lambaro oleh Satuan Polisi Pamong Praja sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Qanun yang ditetapkan, namun hasil belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut dikarenakan masih banyak para pedagang yang melakukan kesalahan yang sama seakan tidak merasakan efek jera. Hal etrsebut juga dikarenakan kurangnya personil Satuan Polisi Pamong Praja dalam setiap regu dan kurangnya juga sarana dan prasarana dalam menunjang pekerjaan. Saran penelitian ini kepada Satuan Polisi pamong Praja agar melakukan evaluasi kinerja sehingga kinerja Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Aceh Besar dapat dimaksimalkan. Kesimpulan: Berdasarkan dari data hasil wawancara dana analisis yang telah dilakukan terkait pengoptimalisasian penertiban pasar lambaro oleh Satpol PP belum maksimal, hal tersebut dapat dilihat hingga saat ini masih banyak para pedagang yang telah ditertibkan melakukan kesalahan yang sama bahkan tidak ada efek jera.