=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193786 =005 20260210083234 =035 ##$$a 0010-0226000870 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 5 TAHUN 2021 DALAM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Alif Nur Kholiq =100 #$$a Alif Nur Kholiq =250 ##$$a - =300 ##$$a 17 : $b Ilust. ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14118 =700 #$$a Alif Nur Kholiq =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 351.598 262 1 =084 ##$$a 351.598 262 1 ALI i =020 ##$$a - =650 #4$$a Administrasi Publik =520 ##$$a Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengubah perizinan berusaha di Indonesia menjadi lebih mudah. Dengan kemudahan tersebut banyak pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia dan Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas masih terdapat kendala yang dialami pelaku usaha maupun dinas terkait. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas, serta menganalisa kendala yang dialami DPMPTSP Kabupaten Banyumas dan pelaku usaha dalam rangka memperketat pengawasan perizinan berusaha. Metode: Penelitian ini menggunakan teori implementasi Van Meter dan van Horn. Dengan metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu masih terdapat beberapa kendala, dari 15 indikator yang terbagi dalam 6 (enam) dimensi hanya terdapat 4 indikator yang mengalami kendala yaitu kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, koordinasi yang kurang baik antar OPD, sistem yang terkadang eror dan tidak sinkron, dan kurangnya pengetahuan dan ketaatan pelaku usaha. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan peningkatan kompetensi pegawai, menyamakan persepsi antar OPD, Update sistem OSS secara berkala, dan bimbingan teknis dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha di Kabupaten Banyumas sudah terlaksana dengan cukup baik dan sesuai walaupun masih ditemui beberapa kendala.