=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193791 =005 20260210084550 =035 ##$$a 0010-0226000875 =245 1#$$a COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGANAN ANAK TERLANTAR DI KABUPATEN SUKOHARJO PROVINSI JAWA TENGAH /$c Monica Victory =100 #$$a Monica Victory =250 ##$$a - =300 ##$$a 19 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18784 =700 #$$a Ika Sartika =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 362.759 826 94 =084 ##$$a 362.759 826 94 MON c =020 ##$$a - =650 #4$$a Tata Kelola Kolaboratif =520 ##$$a Permasalahan (GAP): Peningkatan jumlah anak terlantar sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Sukoharjo menjadi hambatan dalam menciptakan kondisi masyarakat yang sejahtera. Pemerintah kemudian berkomitmen untuk melaksanakan penanganan anak terlantar secara kolaboratif. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh deskripsi dan analisis terkait collaborative governance dalam penanganan anak terlantar di Kabupaten Sukoharjo sebagai bentuk upaya dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan desain Deskriptif Kualitatif dengan pendekatan deduktif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Teori yang digunakan adalah Teori Collaborative Governance oleh Ansel dan Gash (2008), dimana ada empat dimensi yang dilihat yaitu Kondisi Awal, Desain Institusional, Kepemimpinan Fasilitatif dan Proses Kolaborasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa pelaksanaan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bagi anak terlantar masih belum berjalan secara efektif dikarenakan masih terdapat beberapa aspek penunjang penanganan yang belum optimal. Selain itu masih ada beberapa hambatan dalam penanganan anak terlantar yang terletak pada prioritas kegiatan yang mendukung program RAD-KLA disetiap perangkat daerah, PSM yang belum mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam program penanganan kesejahteraan sosial, pengangkatan dan penetapan Jabatan Fungsional Tertentu Pekerja Sosial oleh Pemerintah Daerah bagi ASN, dan kemitraan yang berlanjut antara perusahaan yang memiliki dana CSR dengan LKSA yang memberikan pelatihan dan keterampilan khusus kepada anak disabilitas yang memiliki resiko terlantar. Pada bagian akhir skripsi Penulis mengemukakan beberapa saran untuk menjadi masukan dari Peneliti terkait pelaksanaan penanganan anak terlantar. Kesimpulan: Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum memprioritaskan kegiatan yang mendukung program yang ada pada Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di setiap Perangkat Daerah. Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo belum memberikan kesempatan kepada Organisasi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk berpartisipasi penuh dalam Program Penanganan Kesejahteraan Sosial terutama penanganan anak terlantar di Kabupaten Sukoharjo.