=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193887 =005 20260210104214 =035 ##$$a 0010-0226000971 =245 1#$$a NETWORK GOVERNANCE DALAM PENANGGULANGAN BENCANA TANAH LONGSOR PADA MASA TANGGAP DARURAT DI KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN : $b - /$c Muh Basith At Thariq =100 #$$a Muh Basith At Thariq =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 : $b Ilust. ; $c - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16987 =700 #$$a Udaya Madjid =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 363.349 459 847 =084 ##$$a 363.349 459 847 MUH n =020 ##$$a - =650 #4$$a Bencana tanah longsor =520 ##$$a Wilayah Kabupaten Gowa sebagian besar berupa dataran tinggi berbukit- bukit, yaitu sekitar 72,26% dan memiliki beberapa daerah yang berpotensi longsor berbahaya. Bencana longsor yang terjadi menelan banyak korban jiwa dan memberi dampak kerusakan pada kegiatan siklus kehidupan masyarakat kabupaten Gowa yang terkena bencana longsor. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Network Governance atau tata jaringan kelola pemerintah (Network Governance) dalam penanggulangan bencana 2 tanah longsor di Kabupaten Gowa, menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta upaya yang dilakukan dalam penanggulangan bencana longsor pada masa tanggap darurat di Kabupaten Gowa. Metode : Penelitian ini menggunakan teori Network Governance oleh Provan dan Kenis (2008) yang memiliki 4 tahap dimensi yaitu trust (kepercayaan), number of network participants (jumlah peserta jaringan), network goal consensus (tujuan konsensus jaringan), dan need for network-level competencies (kebutuhan akan kompetensi tingkat jaringan). Hasil/temuan : Hasil penelitian menunjukkan tata Kelola jaringan pemerintah Kabupaten Gowa dalam menanggulangi bencana tanah longsor pada masa tanggap darurat sudah optimal terlihat dari terpenuhinya dimensi yang digunakan. Kesimpulan : Adapun hal yang paling berpengaruh dalam penanggulangan bencana tersebut yaitu anggaran, telah digunakan secara maksimal sesuai dengan kebutuhan dalam penanggulangan bencana tanah longsor pada masa tanggap darurat sehingga meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana yang dilakukan.