=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193891 =005 20260210104849 =035 ##$$a 0010-0226000975 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERTIBAN SOSIAL DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH DINAS SOSIAL KOTA PEKANBARU /$c Danang Triansyah Pratama =100 #$$a Danang Triansyah Pratama =300 ##$$a 14 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17042 =700 #$$a Andi Masrich =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 362.592 095 981 411 1 =084 ##$$a 362.592 095 981 411 1 DAN i =650 #4$$a Permasalahan Tuna Wisma =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): saat ini terdapat banyak ditemukan penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis yang ada di lampu merah dan tempat keramaian, banyaknya anak jalanan yang berada di lampu merah dan tempat lainnya. Walaupun sampai saat ini Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang penertiban gelandangan dan pengemis berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada gelandangan dan pengemis yang didapat berkeliaran pada setiap sisi jalanan kota seperti contohnya lampu merah simpang tiga bandara, lampu merah arah pasir putih, disisi jalan lampus merah Mall SKA, tempat makan pendopo, tempat wisata kuliner di Bundaran Tugu Keris, dan beberapa titik lainnya. Tujuan: Untuk mengetahui dan mendeskripsikan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan terhadap implementasi kebijakan ketertiban sosial dalam penanganan gelandang dan pengemis oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Metode: Desain penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Penanganan masalah Gepeng oleh Dinsos Kota Pekanbaru didasarkan pada pendekatan yang terstruktur, melibatkan kolaborasi antara berbagai instansi terkait, dan dilakukan secara selektif untuk efektivitas yang lebih baik. Hal ini mencerminkan komitmen serius dari Pemda dalam menangani masalah sosial dengan pendekatan yang terencana dan terkoordinasi. Selain itu, pembinaan terhadap Gepeng ditekankan sebagai bagian integral dari penanganan masalah tersebut, dengan fokus pada rehabilitasi, pemberdayaan sosial, dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan. Kesimpulan: Meskipun dihadapkan pada tantangan dalam sumber daya dan kualitas aparatur pelaksana, upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan juga ditekankan sebagai langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah Gepeng.