=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193925 =005 20260210113200 =035 ##$$a 0010-0226001009 =245 1#$$a KUALITAS WEBSITE JENDELA PONTIANAK INTEGRASI (JEPIN) SEBAGAI MEDIA INFORMASI PUBLIK DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT : $b - /$c Binar Bintari Athala =100 #$$a Binar Bintari Athala =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 hlm : $b Ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15364 =700 #$$a Nainggolan, Ruth Roseline Erniwaty =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 354.750 959 832 32 =084 ##$$a 354.750 959 832 32 BIN k =020 ##$$a - =650 #4$$a Administrasi Komunikasi dan Informasi =520 ##$$a Era globalisasi banyak terjadi perubahan paradigma dan pengunaan Teknologi sudah dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dari berbagai kalangan, Teknologi yang saat ini banyak dinaungi oleh masyarakat adalah teknologi berbasis website. Hal ini mendorong Pemerintah untuk berbondong-bondong menggunakan teknologi untuk menjalankan tugas mereka dalam bidang pelayanan, tidak terkecuali Pemerintahan Kota Pontianak yang telah menerapkan pelayanan informasi publik berbasis teknologi dengan media website. Tujuan: penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengevaluasi kualitas pada Website Jendela Pontianak Integrasi sebagai sarana media informasi di Kota Pontianak. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data kualitatif dengan evaluasi deskriptif, mengambil data dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan teori Alvaro Rocha (2012) dengan penyajian Reduksi Data. Hasil: pada penelitian ini kualitas pada Website Jendela Pontianak Integritas dapat dikatakan baik namun masih terdapat beberapa hal yang perlu di optimalkan kembali, seperti menyederhanakan kembali tampilan, mengoptimalkan pelayananan yang terdapat pada website dikarenakan masih ada beberapa menu yang tidak dapat digunakan, dan pembaruan perangkat database yang dibutuhkan oleh beberapa organisasi perangkat daerah. Kesimpulan: pada penerapan website JEPIN, pihak dinas komunikasi dan informatika kota Pontianak telah menjalankan dengan sebaik-baiknya dimana sebagian besar permasalahan dalam penerapan website JEPIN telah di atasi dan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Walikota Pontianak Nomor 67 Tahun 2019 Tenatang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak.