=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193947 =005 20260210013345 =035 ##$$a 0010-0226001031 =245 1#$$a PENGAWASAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL) DALAM PENYELENGGARAAN AKTIVITAS ORMAS PEMUDA DI KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA : $b - /$c Pohan, Rakha Hafizh Taris =100 #$$a Pohan, Rakha Hafizh Taris =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 hlm : $b Ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15841 =700 #$$a Djohermansyah Djohan =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 369.459 812 12 =084 ##$$a 369.459 812 12 POH p =020 ##$$a - =650 #4$$a Organisasi Pemuda =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, suatu ormas harus melakukan pelaporan perkembangan dan kegiatan organisasi dalam bentuk Surat Keterangan Pelaporan Organisasi (SKPO). Tujuan: Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pengawasan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Penyelengaraan Aktivitas ormas Pemuda Di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, untuk Mengetahui faktor Penghambat dan upaya dalam melaksanakan pengawasan aktivitas ormas pemuda di kabupaten deli serdang. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah desain penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dimulai dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa peran Badan Badan Kesatuan Bangsa Dan politik dalam pengawsan aktivitas pemuda di Kabupaten Deli Serdang dinilai sudah cukup baik. Namun masih ada faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pengawsan oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan pengawasan aktivitas ormas di kabupaten deli Serdang berupa kurangnya kesadaran dari organisasi masyarakat itu sendiri tentang pentingnya pelaporan kegiatan aktivitas ormas kepada badan kesatuan bangsa dan politk kabupaten Deli Serdang. Kesimpulan: Pengawasan yang dilakukan oleh badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Deli Serdang belum optimal seperti yang diharapkan Surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 220/1485/SJ tentang Pedoman Pengawasan dan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan dan kurang rutinnya pihak kesbang melakukan monitoring kepada ormas.