=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194007 =005 20260211092611 =035 ##$$a 0010-0226001091 =245 1#$$a PENERTIBAN TERNAK LEPAS PADA JALUR HIJAU DAN FASILITAS UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT : $b - /$c AVIVA ATMA NOVIA =100 #$$a AVIVA ATMA NOVIA =250 ##$$a - =300 ##$$a 8hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14283 =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 636.075 981 31 =084 ##$$a 636.075 981 31 AVI p =020 ##$$a - =650 #4$$a hewan terrnak =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dalam penelitian ini yang menjadi masalah utama ialah banyaknya ternak yang lepas bebas pada jalur hijau dan fasilitas umum yang mengganggu trantibum di Kabupaten Pesisir Selatan sedangkan sudah jelas diterangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban Masyarakat pasal 41 yang menjelaskan tentang Penertiban Ternak.Tujuan:Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis penertiban ternak lepas pada jalur hijau dan fasilitas umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta menentukan upaya yang dapat dilakukan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan penertiban ternak lepas pada jalur hijau dan fasilitas umum. Metode:Penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif melalui pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data diperoleh melalui reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Penelitian menggunakan Teori Penertiban Menurut RetnoWidjajanti (2000:10) yaitu:Penertiban Langsung dan Penertiban Tidak Langsung.Hasil/Temuan:Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan sudah melakukan penertiban ternak lepas pada jalur hijau dan fasilitas umum. Akan tetapi penertiban yang dilakukan Satpol PP belum optimal dan bisa dilihat dari masih adanya ternak yang masih lepas di sekitaran jalur hijau dan fasilitas umum.Kesimpulan:Penertiban ternak lepas pada jalur hijau dan fasilitas umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pesisir Selatan secara umum belum terlalu maksimal dilihat dari masih adanya ternak yang lepas di jalur hijau dan fasilitas walaupun jumlahnya sudah tidak terlalu signifikan karena sudah dilakukan penertiban ternak lepas tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja.