=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194018 =005 20260211094010 =035 ##$$a 0010-0226001102 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 56 TAHUN 2022 OLEH DINAS SOSIAL KOTA SURABAYA PADA PENYALURAN BANTUAN SOSIAL YANG TEPAT SASARAN DI KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR : $b - /$c RIZAL DWI SAPUTRA =100 #$$a RIZAL DWI SAPUTRA =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 : $b Ilust. ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14077 =700 #$$a Dwi Agus Sumarno =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.250 959 828 61 =084 ##$$a 352.250 959 828 61 RIZ e =020 ##$$a - =650 #4$$a walikota =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Bantuan Sosial adalah salah satu langkah penting dalam pembangunan kesejahteraan sosial di suatu negara. Pada umumnya, bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu diterbitkan peraturan walikota yang mengatur tentang pendataan masyarakat penerima manfaat agar bantuan sosial dapat tersalurkan dengan baik. Tujuan : Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2022 oleh Dinas Sosial Kota Surabaya pada Penyaluran Bantuan Sosial yang Tepat Sasaran di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2022 oleh, lalu Bagaimana upaya mengatasi faktor-faktor penghambat Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2022. Metode : Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas menurut Hasibuan yang terbagi atas empat dimensi yaitu pencapaian target, kemampuan adaptasi, kepuasan kerja, tanggung jawab. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil: Penelitian ini memperoleh hasil bahwa pencapaian target yang telah disepakati sudah terlaksana dengan baik. Namun, masih ada hambatan dalam indikator kepuasan kerja karena masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memahami bagaimana mekanisme pendataan masyarakat berpenghasilan rendah. Kesimpulan : Pada efektivitas Pelaksanaan Perwali ini sudah berjalan dengan baik terbukti dengan lancarnya proses penyesuaian data yang ada di Dinas Sosial. Terdapat kekurangan dalam pelaksanaan perwali ini yaitu adalah dalam soal komunikasi karena masyarakat kurang memahami bagaimana mekanisme pendataan masyarakat berpenghasilan rendah dan Kurang spesifik dalam menentukan pengelompokan keluarga penerima manfaat.