=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194019 =005 20260211094041 =035 ##$$a 0010-0226001103 =245 1#$$a IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2022 /$c Sinambela, Wilson Martua =100 #$$a Sinambela, Wilson Martua =250 ##$$a - =300 ##$$a 7 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15873 =700 #$$a Liauw, Gasper =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.480 959 839 11 =084 ##$$a 352.480 959 839 11 SIN i =020 ##$$a - =650 #4$$a Anggaraan Pendapatan Daerah =520 ##$$a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Penelitian ini didasarkan pada masalah implementasi fungsi pengawasan DPRD dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implementasi fungsi pengawasan DPRD dan faktor-faktor penghambat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Metode : Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan induktif, teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian Pustaka dan metode penelitian lapangan. Hasil/Temuan : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Tarakan dalam pengawasan pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022 adalah belum optimal. Kesimpulan : Saran yang diajukan dari penelitian ini adalah DPRD diharapkan dapat menyusun SOP tentang pengawasan APBD yang difasilitasi oleh sekretariat DPRD serta dalam pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran sebaiknya tidak banyak diperuntukkan untuk kunjungan kerja dalam bentuk studi banding, tetapi lebih kepada peningkatan kualitas anggota DPRD.