=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194022 =005 20260211094317 =035 ##$$a 0010-0226001106 =245 1#$$a EVALUASI PENYEDERHANAAN ORGANISASI DI PEMERINTAHAN KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR : $b - /$c Ade Yudha Sukanda =100 #$$a Ade Yudha Sukanda =250 ##$$a - =300 ##$$a 14 : $b Ilust. ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14564 =700 #$$a Soenarko =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.150 959 828 13 =084 ##$$a 352.150 959 828 13 ADE e =020 ##$$a - =650 #4$$a administrasi pemerintahan daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang : Penulis berfokus pada kebijakan penyederhanaan struktur organisasi yang pada tahun 2021 telah diterapkan secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan dari kebijakan penyederhanaan struktur organisasi di Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya telah diujikan pada pemerintah pusat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif terhadap teori evaluasi menurut William N. Dunn. Dengan indikator dalam Permen PAN & RB Nomor 5 Tahun 2021. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan fungsional sudah dilaksanakan sesuai prosedur, namun sistem kerja belum disahkan sehingga belum dapat dijadikan acuan untuk proses kinerja pada pemerintah kabupaten trenggalek. Kesimpulan: Sehingga kebijakan ini belum bisa dijalankan sesuai rencana dan kinerja pemerintah kabupaten trenggalek per januari 2023 masih menggunakan model organisasi yang lama.