=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194024 =005 20260211094416 =035 ##$$a 0010-0226001108 =245 1#$$a STRATEGI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM PENERTIBAN ORGANISASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BANDUNG BARAT PROVINSI JAWA BARAT /$c Prabu Ksatria Wicaksono =100 #$$a Prabu Ksatria Wicaksono =250 ##$$a - =300 ##$$a 7 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15379 =700 #$$a Ondo Riyani =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.150 959 824 43 =084 ##$$a 352.150 959 824 43 PRA s =020 ##$$a - =650 #4$$a Administrasi Pemerintahan Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Organisasi Masyarakat adalah bentuk bagi aspirasi masyarakat yang lahir karena adanya kesamaan persepsi dan pendapat pada masyarakat itu sendiri. Masyarakat itu memiliki kesamaan dalam pandangan dan tujuan yang sama. Tetapi dengan seiring berkembangnya Organisasi Masyarakat yang muncul pada lingkungan kemasyarakatan, adanya 2 oknum dari Organisasi Masyarakat yang memiliki pemahaman yang bertentangan dengan dasar negara negara Indonesia. Hal ini dapat menjadi pemicu pelanggaran yang diakibatkan oleh Organisasi Masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penertiban yang terarah oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tujuan: Menganalisis strategi dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melakukan pembinaan dan penertiban terhadap Organisasi Masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Metode: desain yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis SWOT. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komunikasi dan pendekatan yang dilakukan antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Organisasi Masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan kegiatan penertiban Organisasi Masyarakat yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Namun masih didapati beberapa kelemahan yang menjadikan kekurangan dalam proses penertiban Ormas. Dengan jumlah pegawai yang sedikit proses penertiban sedikit berjalan lambat dan kurang efisiensi waktu. Akibat minimnya Sumber Daya Manusia berakibat kurang maksimal dalam pelaksanaan program kegiatan penertiban Organisasi Masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Tetapi dengan kekurangan yang dimiliki, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat tetap melaksanakan kegiatan sesuai program dan memaksimalkan Sumber Daya Manusia yang kompeten. Kesimpulan: Berdasarkan dari hasil penelitian, maka penulis memperoleh kesimpulan bahwa Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat telah bekerja dengan cukup baik, dengan meminimalisir faktor penyebab terjadinya pelanggaran diantaranya yaitu perbedaan pandangan, persaingan wilayah, dan tuntutan kepada pemerintah yang tidak terpenuhi.