=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194037 =005 20260211100638 =035 ##$$a 0010-0226001121 =245 1#$$a EFEKTIVITAS SISTEM PERIZINAN LINGKUNGAN BERBASIS RESIKO DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN /$c Ariani Nur Hasanah =100 #$$a Ariani Nur Hasanah =300 ##$$a 10 hlm : $b illus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18602 =700 #$$a Karno =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 351.095 983 6 =084 ##$$a 351.095 983 6 ARI e =650 #4$$a Administrasi Publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan kurangnya pengawasan terhadap sistem perizinan lingkugan berbasis resiko yang mengakibatkan rusaknya lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas sistem perizinan lingkungan berbasis resiko di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas oleh Gibson, Ivanevich dan Dannely. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (7 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu empat dari lima indikator berdasarkan teorit efektivitas oleh Gibson, Ivanevich dan Dannely sudah efektif. hanya saja pada indikator produksi masih mengalami hambatan. Kesimpulan: Sistem perizinan lingkungan berbasis resiko sudah efektif, namun masih perlu ada perbaikan pada dimensi produksi. Hal ini karena adanya faktor penghambat yaitu sistem perizinan lingkungan yang sering mengalami gangguan, kurangnya pemahaman masyarakat terkait izin lingkungan dan kurangnya koordinasi antar dinas. Upaya untuk mengatasi faktor yang menghambat tersebut yaitu sementara mengurus secara manual,memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup. Selain itu disarankan kepada pemerintah pusat untuk memperbaiki sistem OSS, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada dinas lingkungan hidup.