=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194039 =005 20260211100838 =035 ##$$a 0010-0226001123 =245 1#$$a PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG DI ALUN-ALUN KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Pitaloka Dyah Purbosiwi =100 #$$a Pitaloka Dyah Purbosiwi =250 ##$$a - =300 ##$$a 9 : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12888 =700 #$$a : Gradiana Tefa =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.345 982 6 =084 ##$$a 352.345 982 6 PIT p =020 ##$$a - =650 #4$$a pelayanan dan penertiban umum =520 ##$$a Penelitian ini dilatarbelakangi karena pelanggaran penertiban pedagang kaki lima yang masih marak berjualan di alun-alun Kabupaten Purbalingga padahal pedagang kaki lima sudah tidak diperbolehkan berjualan di alun-alun Kabupaten Purbalingga dan sudah direlokasi di Purbalingga Food Center. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di alun-alun Kabupaten Purbalingga, faktor-faktor yang menghambat, serta upaya-upaya pendukung yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di alun-alun Kabupaten Purbalingga. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penertiban (Wibowo, 2007). Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan secara induktif dan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa melalui analisis penulis terhadap indikator penertiban menurut Wibowo (2007) mengenai penertiban pedagang kaki lima di alun-alun Kabupaten Purbalingga sudah dilaksanakan tetapi belum berjalan dengan optimal. Hal tersebut dikarenakan adanya faktor penghambat yaitu penyediaan lahan oleh pemerintah yang tidak sesuai, kurangnya kesadaran masyarakat pedagang kaki lima, kurangnya kuantitas sumber daya manusia. Adapun cara yang dilakukan Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penataan ulang lahan yang disediakan oleh pemerintah, melaksasnakan sosialisasi secara menyeluruh dan rutin kepada masyarakat, mengatasi kekurangan kuantitas sumber daya manusia. Kesimpulan: Jika dilihat dari hasil penelitian yang tertera diharapkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diharapkan membentuk peraturan yang bersanksi hukum untuk PKL yang melanggar dan membuat pos penjagaan di alun-alun Purbalingga.