=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194040 =005 20260211100951 =035 ##$$a 0010-0226001124 =245 1#$$a PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM MEMILIH KEPALA DESA DI DESA KOTA GADING KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG PROVINSI SUMATERA SELATAN /$c M. Erdy Ar-Raafi =100 #$$a M. Erdy Ar-Raafi =250 ##$$a - =300 ##$$a 9 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15389 =700 #$$a Lilis Sholihah =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 324.959 816 123 =084 ##$$a 324.959 816 123 M. p =020 ##$$a - =650 #4$$a Pemilihan Kepala Desa =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pasal 31 dari UU No. 6 Tahun 2014 memuat ketentuan mengenai cara pemilihan kepala desa, di mana seluruh pemilihan harus dilakukan pada saat yang sama di seluruh kabupaten/kota. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemilihan kepala desa pada desa kota gading kecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang sumatera selatan, dan apa saja faktor penghambat dalam pemilihan tersebut dan upaya apa yang dilakukan DPMD dalam mengatasi hambatannya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif agar penulis dapat mendeskripsiikan dan menganalisa tentang :pelaksanan pemilihan kepala desa serentak di desa kota gading kecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang” dengan informan sebanyak empat informan yaitu kepala dinas dpmd empat lawang, camat tebing tinggi, kepala desa kota gading dan panitia pemilihan kepala desa. Teknik memeroleh data yaitu dengan cara wawancara dan observasi langsung dan membuat dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa kota gading sudah sangat baik dan dianggap sudah efektif mulai dari sosialisasi yang dilakukan panitia maupun instansi yang berwewenang dan tidak lepas juga dari partisipasi masyarakat. Masyarakat pun menerima hasil dari kepala desa yang terpilih namun dibalik itu juga masih adanya kendala atau hambatan seperti nepotisme yang sulit dihilangkan namun sudah dilakukan upaya dan sosialisasi untuk meredam nepotisme tersebut. Kesimpulan: Pelaksanaan pemilihan kepala desa di kota gading ini di pimpin oleh dinas terkait setempat yang dimana setiap panitia harus mengikuti sesuai arahan agar tetap berada pada prosedur dan tidak melanggar sebuah aturan agar pelaksanaan dilakukan secara adil dan sejahtera.