=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194055 =005 20260211102418 =035 ##$$a 0010-0226001139 =245 1#$$a PERAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PEMEKARAN KECAMATAN KANDANG MAKMUR KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH /$c Khairul Ichsan =100 #$$a Khairul Ichsan =250 ##$$a - =300 ##$$a 9 hlm : $b Ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15880 =700 #$$a Liauw, Gasper =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.140 959 811 42 =084 ##$$a 352.140 959 811 42 KHA p =020 ##$$a - =650 #4$$a Otonomi Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pada sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Trias politica yaitu : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Penyelenggara Pemerintahan Dalam Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur dan juga Faktor penghambat dan pendukung Dalam Pemekaran Kecamatan kandang Makmur. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari hasil penelitian ini telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan DPR Kota Lhokseumawe melalui Keputusan DPR kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe dan dalam pelaksanaan aturan Pemerintah Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Lhokseumawe sudah sesuai dengan aspirasi/harapan masyarakat yang di dukung dengan kajian akademik. Kebijakan yang dilakukam oleh Pemerintah dan DPR kota Lhokseumawe untuk mempermudah pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta harapanya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun kode wilayah belum terbit dari Kementerian Dalam Negeri sehingga terhambatnya Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur.Maka Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu menyurati Gubernur Aceh melalui Biro Tata pemerintah Setda Aceh agar koordinasi antara provinsi dan Pusat bisa terlaksana dengan baik.. Kesimpulan: Telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe yaituKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe.