=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194057 =005 20260211102519 =035 ##$$a 0010-0226001141 =245 1#$$a OPTIMALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT /$c Destyana Mulyana =100 #$$a Destyana Mulyana =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13253 =700 #$$a Didi Sudiana =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 351.159 824 46 =084 ##$$a 351.159 824 46 DES o =020 ##$$a - =650 #4$$a Penegakan Peraturan Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada penegakan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan ini adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi penegakan peraturan daerah yang dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya dalam menangani Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya, dan apa saja hambatan yang dialami Satpol PP dalam proses penegakan, serta upaya yang dilakukan Satpol PP dalam proses penegakan agar berjalan lancar. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu optimalisasi penegakan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sudah berjalan cukup baik namun masih belum optimal, dikarenakan masih terdapat beberapa kendala yang menjadi penghambat serta adanya upaya Satpol PP dalam pelaksanaan optimalisasi penegakan peraturan daerah. Kesimpulan: Optimalisasi Penegakan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah sudah berjalan cukup baik namun masih belum optimal dikarenakan pemerintah yang langsung mengeluarkan kebijakan seperti program wajib jumat bersih dan pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Tasik Resik masih memiliki beberapa hambatan di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja itu sendiri, dengan keterbatasan SDM, Sarana dan Prasarana, dan anggaran, yang mana hal tersebut dapat mempengaruhi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan peraturan daerah tersebut.