=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194064 =005 20260211103136 =035 ##$$a 0010-0226001148 =245 1#$$a PERWAKILAN POLITIK ANGGOTA DPRK MASA JABATAN 2019-2024 DI KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT : $b - /$c KOMBOY, JUNIOR SEPTINUS ROBERT =100 #$$a KOMBOY, JUNIOR SEPTINUS ROBERT =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b Ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15376 =700 #$$a - =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 328.598 831 1 =084 ##$$a 328.598 831 1 KOM p =020 ##$$a - =650 #4$$a Perwakilan Politik Legislatif =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Perwakilan Politik adalah penyerahan mandat dari rakyat yang diberikan kepada seseorang untuk menjadi wakil-wakil rakyat di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota). Indonesia sendiri perwakilan politik dipilih melalui proses pemilihan umum (Pemilu) sehingga terpilihlah perwakilan dari masyarakat. Namun ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam perwakilan politik, permasalahan itu timbul diberbagai daerah di Indonesia terkhusus di wilayah Tanah Papua, yang mengakibatkan tidak semua masyarakat asli Papua dapat menjadi perwakilan politik didaerahnya sendiri karena adanya beberapa faktor seperti faktor ekonomi masyarakat, serta masyarakat yang belum bisa menyampaikan kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah 1) Memperoleh gambaran mengenai perwakilan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Kabupaten Raja Ampat 2) Memperoleh gambaran mengenai tahapan isu pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Raja Ampat. Metode: Tujuan penelitian ini adalah 1) Memperoleh gambaran mengenai perwakilan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Kabupaten Raja Ampat 2) Memperoleh gambaran mengenai tahapan isu pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Raja Ampat. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa A) Anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat tidak semuanya terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) bahkan tidak ada perwakilan masyarakat asli Raja Ampat. B) Melalui Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat dijadikan solusi agar perwakilan dari masyarakan asli Raja Ampat mendapat hak dalam berpolitik terkhusus mewakili masyarakan asli Raja Ampat menjadi anggota DPRK.Kesimpulan: Perwakilan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Raja Ampat pada masa jabatan 2019-2024 bagi masyarakat asli Raja Ampat mengalami kemunduran, itu dibuktikan di daerah pemilihan 1 (dapil 1) wilayah Raja Ampat yakni Kota Waisai tidak ada perwakilan dari masyarakat asli Kabupaten Raja Ampat, kurangnya perwakilan politik dari masyarakat asli Raja Ampat disebabkan karena kurang bersaing dalam rana politik, faktor ekonomi, serta masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang terpinggirkan disebabkan oleh Kabupaten Raja Ampat sendiri sudah menjadi Kabupaten yang majemuk.