=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194070 =005 20260211103530 =035 ##$$a 0010-0226001154 =245 1#$$a PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENERAPAN HUKUM ISLAM TENTANG KHALWAT DI KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH /$c Syafrian =100 #$$a Syafrian =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 hlm : $b Ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15569 =700 #$$a M. Rifai =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 297.145 981 142 =084 ##$$a 297.145 981 142 SYA p =020 ##$$a - =650 #4$$a Penerapan Hukum Islam =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Partisipasi masyarakat tentang Khalwat masih belum berjalan dengan baik di Kota Lhokseumawe dikarenakan Dinas Syariat Islam dan Wilayatul hisbah daerah masih menghadapi berbagai kendala dalam menegakkan syariat Islam khususnya terkait aspek kelembagaan, pelaksanaan hukum, proses hukum dan kesiapan hukum serta sumber daya manusia. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan partisipasi masyarakat dalam penerapan hukum Islam tentang khalwat di Kota Lhokseumawe serta kendala pemberian sanksi terhadap pelanggar pelaku khalwat yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian eksploratif dengan menggunakan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini 2 adalah validasi data yaitu melalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Syariat Islam sudah berjalan namun belum optimalnya peran dari Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah dalam menegakkan Syariat Islam diperparah dengan tidak adanya kesadaran hukum dari masyarakat di Kota Lhokseumawe. Hal ini didukung data yang membuktikan masih tingginya tingkat pelanggaran yang terjadi di masyrakat. Kesimpulan: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum jinayat sudah efektif, namun kasus dari khalwat itu masih belum ada penurunan dari tahun 2021 sampai tahun 2022. Penerapan hukum khalwat sudah dijalankan namun masih banyak kendala dalam penerapan hukum ini. Beberapa kendala dalam penerapan hukum khalwat diantaranya pejabat yang sulit untuk di proses hukumnya, kurangnya anggaran, minimnya sarana dan prasarana, kurangnya personil dan tingkat kompetensi personil yang masih rendah.