=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194092 =005 20260211105713 =035 ##$$a 0010-0226001176 =245 1#$$a PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENANGANI DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2019 DI KOTA BANDAR LAMPUNG PROVINSI LAMPUNG /$c Ade Rahmat Setiyawan =100 #$$a Ade Rahmat Setiyawan =250 ##$$a - =300 ##$$a 7 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15595 =700 #$$a H. Djohermansyah Djohan =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 324.959 818 83 =084 ##$$a 324.959 818 83 ADE p =020 ##$$a - =650 #4$$a Pemilihan Umum =520 ##$$a Pernyataan Masalah/ Latar Belakang (GAP) : Selama pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bandar Lampung menemukan dan mencatat bahwa pemilu 2019 diwarnai dengan adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi pada pemilu legislatif 2019 di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang peran, tanggung jawab, dan keterbatasan Bawaslu dalam memastikan pemilihan yang adil dan bebas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, terdiri dari wawancara, analisis dokumen, dan observasi untuk mengumpulkan data. Hasil Penelitian mengungkapkan bahwa Bawaslu menghadapi berbagai tantangan dalam menegakkan hukum pemilu, khususnya terkait kurangnya kewenangan dan sumber daya. Terlepas dari tantangan tersebut, Bawaslu berhasil menangani pelanggaran administratif, seperti double voting dan vote buying, dengan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi. Kesimpulan penelitian ini kinerja Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu secara umum memuaskan, meskipun perbaikan masih diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensinya dalam menanganipelanggaran administrasi.