=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194099 =005 20260211110711 =035 ##$$a 0010-0226001183 =245 1#$$a KESETARAAN GENDER DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT /$c Amin Amryadi Badar Alam =100 #$$a Amin Amryadi Badar Alam =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 hlm : $b Ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15678 =700 #$$a Ani Martini =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 305.359 813 7 =084 ##$$a 305.359 813 7 AMI k =020 ##$$a - =650 #4$$a Kesetaraan Gender =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Keterwakilan perempuan di DPRD mulai jadi perhatian bagi pemerintah Indonesia. Kesetaraan gender dalam politik melahirkan kebijakan affirmativ action bagi perempuan. Namun, kebijakan affirmative action belum berjalan dengan seperti yang diharapkan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran kesetaraan gender dalam keanggotaan DPRD Kota Padang dan faktor penghambat kesetaraan gender dalam keanggotaan DPRD Kota Padang. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan deskriptif adalah suatu metode peneliitian yang menekankan pada pemahaman dalam masalah-masalah dikehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas atau natural setting yang holistis, kompleks dan rinci. Sedangkan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Dan teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah Teori Kesetaraan Gender. Teori ini terdiri dari empat dimensil yaitu akses, manfaat, partisipasi, dan kontrol. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum setaranya gender dalam keanggotaan DPRD Kota Padang karena belum terealisasinya kebijakan affirmative action dengan optimal, serta adanya faktor penghambat kesetaraan gender dalam keanggotaan DPRD Kota Padang ialah stigma masyarakat terhadap perempuan yang berpolitik, perempuan harus memiliki performa lebih besar dalam masyarakat, serta kendala perekrutan kandidat perempuan oleh partai politik. Maka penulis meyarankan sebaiknya partai politik melakukan persiapan kandidat perempuan secara internal sebelum mengikuti pemilu, dan pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan tentang affirmativ action. Kesimpulan: Kesetaraan gender di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang belum bisa dikatakan setara karena masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan DPRD kota Padang dan walaupun sudah diterapkannya kebijakan Afirmativ Action tetapi masih belum optimal, karena masih adanya anggapan negatif tentang perempuan yang berpolitik dan masih kuatnya budaya patriarki di masyarakat Minangkabau serta kurangnya kemauan elit-elit politik.