=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194117 =005 20260211112954 =035 ##$$a 0010-0226001201 =245 1#$$a PERAN CAMAT DALAM PEMBINAAN PEMERINTAHAN DESA DI KECAMATAN WAEAPO KABUPATEN BURU PROVINSI MALUKU /$c Moh. Naufal H =100 #$$a Moh. Naufal H =250 ##$$a - =300 ##$$a 7 hlm : $b Ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16046 =700 #$$a Rosalinah =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 352.170 959 852 11 =084 ##$$a 352.170 959 852 11 MOH p =020 ##$$a - =650 #4$$a Pemerintahan Desa =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada peran camat terhadap pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pembinaan Camat Waeapo serta untuk mengetahui faktor penghambat dan upaya Camat Waeapo dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Metode: Metode penelitian yang digunakan 2 adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah dalam pelaksanaan pembinaan, Camat Waeapo telah berperan terhadap penyelenggaraan pemerintahaan desa dan sudah berjalan sebagaimana prosedur yang di tetapkan. Dengan adanya pembinaan pemerintah desa di Kecamatan Waeapo dapat meningkatakan kinerja aparatur desa dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Peneliti juga menyarankan Pemerintah Kecamatan Waeapo supaya pembinaan yang ada dapat terus dilakukan terlebih memperhatikan dalam pengelolaan keuangan desa serta mengoptimalkan dalam upaya pembinaan pemerintahan desa di Kecamatan Waeapo. Kesimpulan: Peran Camat Waeapo dalam Pembinaan Pemerintahan Desa di Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Provinsi Maluku yaitu Camat Waeapo memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan juknis melalui rapat "bupolo" setiap satu bulan sekali ke setiap desa yang ada di Kecamatan Waeapo. Camat membentuk tim pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa terkait Pembinaan tentang tata cara dalam penyusunan administrasi desa, Proses pengelolaan keuangan, Pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan, Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa, Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pelaksanaan kegiatan pertemuan seperti rapat bupolo dan pembinaan dari tim bimwas Kecamatan Waeapo sempat dialihkan dengan menggunakan Zoom dan Whatsapp.