=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194157 =005 20260211090912 =035 ##$$a 0010-0226001241 =245 1#$$a OPTIMALISASI PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR /$c Emalia Tarisha Putri =100 #$$a Emalia Tarisha Putri =250 ##$$a - =300 ##$$a 9 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15518 =700 #$$a Eva Eviany =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 362.835 982 813 =084 ##$$a 362.835 982 813 EMA o =020 ##$$a - =650 #4$$a Kekerasan dalam Rumah Tangga =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang masih banyaknya korban kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa 2 Timur. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis optimalisasi perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak serta mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat dalam optimalisasi perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melakukan pelayanan dan penanganan masih belum optimal, mengingat ada dua fungsi dalam dinas ini yaitu fungsi sosial dan fungsi perempuan dan anak. Perlu dibentuk UPTD PPPA guna mengoptimalkan dan memfokuskan perlindungan perempuan dan anak. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam beberapa fungsi yaitu penanganan pengaduan/laporan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Kesimpulan: Optimalisasi Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur belum berjalan secara optimal. Terjadi penurunan dari tahun ke tahun terkait kasus kekerasan perempuan dan anak, namun dari tahun 2021 ke tahun 2022 angka penurunan kasus kekerasan perempuan dan anak sangat sedikit. Pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek perlu membentuk UPTD PPPA agar dapat lebih terfokus pada penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pembentukan UPTD PPPA ini menjadi salah satu sarana dan prasarana yang menjadi pusat pelayanan serta penanganan kasus kekerasan. Sehingga proses pelayanan dapat berjalan optimal mengingat di dalam UPTD PPPA terdapat susunan organisasi yang lebih spesifik dan ahli dibidangnya.