=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194186 =005 20260211105050 =035 ##$$a 0010-0226001270 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH /$c Lale Miftahul Jannah =100 #$$a Lale Miftahul Jannah =250 ##$$a - =300 ##$$a 8 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15887 =700 #$$a Herry Soesanto =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 =082 ##$$a 353.709 598 651 3 =084 ##$$a 353.709 598 651 3 LAL i =020 ##$$a - =650 #4$$a Pengembangan Pariwisata Halal =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Beberapa kendala dalam penerapan Pariwisata Halal adalah yang Pertama, meyakinkan warganya akan urgensi pengembangan pariwisata halal di Kabupaten Lombok Tengah. Kedua, persiapan sumber daya manusia yang kompeten. Ketiga, percepatan sertifikasi halal untuk hotel dan restoran. Keempat, sinergi antar pemangku kepentingan dalam proses sertifikasi halal. Dan kelima, kebutuhan wisata halal didukung oleh seperangkat undang-undang yang dapat bersinergi antar stakeholder yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan faktor-faktor pendukung dalam pengembangan wisata halal, serta mengetahui faktor-faktor pendukung dalam pengembangan pariwisata halal dan upaya mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dalam penerapan Kebijakan Pengembangan Pariwisata Halal di Kabupaten Lombok Tengah. Kabupaten Lombok Tengah. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan induktif kualitatif deskriptif. Metode ini menjelaskan aspekaspek yang terkait dengan fokus yang diamati dan dipelajari. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi atau triangulasi. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Wisata halal di Kabupaten Lombok Tengah sudah dilakukan namun karena belum ada peraturan khusus di Kabupaten yang menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan wisata halal maka belum berjalan secara optimal. Hal lain terlihat dari beberapa penyediaan sarana dan prasarana yang masih belum mumpuni, pelaku usaha yang belum menerapkan unsur halal secara menyeluruh, dan pemahaman masyarakat terhadap wisata halal masih kurang. Kesimpulan: Penulis menyarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi secara intensif kepada masyarakat dan pemilik usaha jasa, memaksimalkan sumber daya yang ada dan mempercepat pembuatan atau penyusunan peraturan daerah di kabupaten Lombok Tengah tentang wisata halal.