=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194226 =005 20260217110622 =035 ##$$a 0010-0226001310 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PRODUK RUSIP DI KOTA PANGKALPINANG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG /$c Khalifah Binri =100 #$$a Khalifah Binri =300 ##$$a 13 hlm =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15942 =700 #$$a Rosmery Elsye =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 338.909 598 163 1 =084 ##$$a 338.909 598 163 1 KHA i =650 #4$$a Ekonomi Pembangunan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara tujuan Kebijakan Pemberdayaan UMKM Produk Rusip dengan kondisi yang ada di lapangan di mana masih ditemukannya kebijakan yang belum optimal dalam memajukan kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku UMKM produk rusip di Kota Pangkalpinang. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemberdayaan UMKM produk rusip di Kota Pangkalpinang serta upaya yang dilakukan guna meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program pemberdayaan UMKM produk rusip. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan antara lain berupa reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Fokus penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Muchlis Hamdi yang menekankan pada dimensi produktivitas, linearitas, dan efektivitas. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa implementasi kebijakan pemberdayaan UMKM produk rusip di Kota Pangkalpinang secara umum telah berjalan dengan efektif meskipun belum terlalu optimal. Kesimpulan: Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kebijakan ini belum berjalan optimal, antara lain belum tercapai sepenuhnya standar dan tujuan dari kebijakan pemberdayaan UMKM produk rusip ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai kebijakan terkait, serta masih adanya penyimpangan yang dilakukan oleh unsur pelaksana, dalam hal ini berupa oknum aparat pelaksana dan masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan guna meningkatkan perekonomian masyarakat melalui kebijakan pemberdayaan UMKM produk rusip ini adalah dengan melakukan pembenahan sarana dan prasarana pendukung, intensifikasi pengawasan, pemberian sanksi kepada pelanggar kebijakan, serta mendorong sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat sehubungan dengan kebijakan pemberdayaan UMKM produk rusip di Kota Pangkalpinang.