=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194227 =005 20260217111128 =035 ##$$a 0010-0226001311 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS DI KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT /$c Muhammad Ali Akbar =100 #$$a Muhammad Ali Akbar =300 ##$$a 14 hlm : $b illus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15775 =700 #$$a Pratiwi Nurhascaryani =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.728 095 984 612 =084 ##$$a 363.728 095 984 612 MUH i =650 #4$$a Permasalahan Lingkungan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang(GAP) : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012. Akan tetapi Kurangnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan mengakibatkan permasalahan sampah sudah menjadi penyakit di Indonesia khususnya di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat karena masyarakat membuang sampah secara sembarangan baik di sungai, pinggir jalan atau di tempat umum. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis di Kabupaten Mamuju serta apa saja faktor pendukung dan penghambat dan bagaimana upaya dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Metode : Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian kualitatif teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Implementasi di Kabupaten Mamuju sudah berjalan baik, pelimpahan kewenangan kepada stakeholder sudah dijalankan dengan baik. Implementasi dikatakan sudah berjalan baik dibuktikan dengan sosialisasi yang terus dilakukan mengenai Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah. Faktor pendukung adalah adanya peraturan yang jelas mengatur permasalahan sampah dengan memberikan kewenangan kepada kelurahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Dan antusiasme kelurahan dalam menerima kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju. Sedanghkan faktor penghambat adalah kesadaran masyarakat masih kurang untuk membuang sampah pada tempatnyadan kurangnya kedisiplinan petugas kebersihan sehingga perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan timbunan sampah yang bisa menjadi sarang penyakit. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat Implementasi di Kabupaten Mamuju yakni memperbaiki kendaraan pengangkut sampah yang tersedia, mengajukan penambahan armada pengangkut sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju, serta mengajak masyarakat untuk gotong royong menjaga kebersihan.Kesimpulan : Implementasi di Kabupaten Mamuju sudah berjalan baik, pelimpahan kewenangan kepada stakeholder sudah dijalankan dengan baik. Implementasi dikatakan sudah berjalan baik dibuktikan dengan sosialisasi yang terus dilakukan mengenai Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah. Dalam pelaksanaan implementasi guna kebersihan lingkungan, setiap pagi petugas kebersihan datang untuk mengangkut sampah di setiap rumah.