=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194280 =005 20260218105106 =035 ##$$a 0010-0226001364 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KAIMANA PROVINSI PAPUA BARAT /$c Samuron Caysar Achmad Aituarauw =100 #$$a Samuron Caysar Achmad Aituarauw =300 ##$$a 14 hlm =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15889 =700 #$$a Serly Wulandar =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.292 095 988 331 =084 ##$$a 362.292 095 988 331 SAM i =650 #4$$a Permasalahan Minuman Keras =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Kaimana mendorong pemerintah daerah untuk mengesahkan kebijakan yang mengatur mengenai peredaran minuman beralkohol secara ilegal. Sehingga lahirlah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, faktor pendukung dan penghambat, serta upaya pemerintah dalam melaksanakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi pada pemerintah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Adapun teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil: Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini diperoleh bahwa implementasi kebijakan pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sudah berjalan optimal. Namun terdapat beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi yang diberikan ke masyarakat, serta kurangnya sumberdaya manusia berupa anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sumberdaya finansial berupa anggaran yang belum mencukupi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana. Kesimpulan: Menghadapi kondisi tersebut, upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja adalah dengan melaksanakan patroli rutin untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana.