=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194292 =005 20260219094915 =035 ##$$a 0010-0226001376 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PENINGKATAN POTENSI WISATA DALAM MENUNJANG PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG DI KECAMATAN LIKUPANG TIMUR KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA /$c Firely Ganap =100 #$$a Firely Ganap =300 ##$$a 7 hlm =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15867 =700 #$$a Andi Masrich =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.409 598 423 1 =084 ##$$a 352.409 598 423 1 FIR i =650 #4$$a Administrasi Keuangan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): keberhasilan pengelolaan dana desa dan pengutamaan penggunaan dana desa untuk SDGs Desa sangat ditentukan oleh dukungan dan partisipasi semua pihak, khususnya lembaga pengelola dana desa mulai dari Tim Pengelola tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta Desa. Tujuan: Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Dan Peningkatan Potensi Wisata Dalam Menunjang Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang Di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik Pengumpulan data pada Penelitian ini dilaksanakan dengan Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Secara umum implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pengelolaan dan peningkatan potensi wisata dalam menunjang pengembangan kawasan ekonomi khusus likupang di kecamatan likupang timur kabupaten minahasa utara provinsi sulawesi utara sudah berjalan baik, diukur melalui teori Implementasi Grindle 1980. Kesimpulan: Secara umum implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pengelolaan dan peningkatan potensi wisata dalam menunjang pengembangan kawasan ekonomi khusus di kecamatan likupang timur kabupaten minahasa utara provinsi sulawesi utara sudah berjalan baik, tetapi masih terdapat beberapa kekurangan masih adanya pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan pedoman pengalokasian dana desa.