=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194316 =005 20260219123654 =035 ##$$a 0010-0226001400 =245 1#$$a IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH(SIPD) LINGKUP PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH DI KABUPATN ROKAN HILIR PROVINSI RIAU /$c Sinaga, Nasib Parulian =100 #$$a Sinaga, Nasib Parulian =300 ##$$a 12 hlm =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15857 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 336.013 095 981 416 1 =084 ##$$a 336.013 095 981 416 1 SIN i =650 #4$$a Keuangan Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Berdasarkan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 menyatakan bahwa aplikasi SIPD wajib diterapkan oleh setiap pemerintah daerah beserta satuan perangkat kerja paling lambat hingga tahun 2021. Setiap daerah wajib menggunakan SIPD dalam kegiatan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan. Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah dilaksanakan untuk kepentingan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Lingkup Penatausahaan Keuangan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mengetahui hambatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Lingkup Penatausahaan Keuangan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mengetahui upaya Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Lingkup Penatausahaan Keuangan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Metode: Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah metodologi penelitian kualitatif melalui pendekatan induktif. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan sumber data premier dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan analisis kualitatiif. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Lingkup Penatausahaan Keuangan di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, 2 dari 10 indikator masih mengalami hambatan yaitu pada indikator kejelasan dan konsistensi. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Lingkup Penatausahaan Keuangan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut: Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Lingkup Penatausahaan Keuangan di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, 2 dari 10 indikator masih mengalami hambatan yaitu pada indikator kejelasan dan konsistensi.