=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194320 =005 20260219105520 =035 ##$$a 0010-0226001404 =245 1#$$a KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) DI KABUPATEN BONE BOLANGO PROVINSI GORONTALO /$c Rifqi Finanta Hunta =100 #$$a Rifqi Finanta Hunta =300 ##$$a 13 hlm : $b illus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16056 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 351.095 984 311 =084 ##$$a 351.095 984 311 RIF k =650 #4$$a Administrasi Publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kualitas pelayanan merupakan ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang mampu diberikan sesuai dengan harapan masyarakat. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bone Bolango saat ini masih memerlukan perhatian lebih khususnya pada pegawai yang ada di DPMPTSP yang perizinan dokumen masih adanya kesalahan dalam pengurusan seperti lambatnya keluar masuk dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta ada juga masyarakat yang belum mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan surat izin. Hal tersebut disebabkan dari rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bone Bolango. Tujuan: untuk mengetahui dan memahami kualitas pelayanan pada pelaksanaan pelayanan IMB di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, mengetahui faktor penghambat dan upaya dalam mengatasi hambatan yang ada pada pelaksanaan pelayanan IMB di Kabupaten Bone Bolango. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif karena semua data yang diperoleh dalam bentuk hasil interview dan tatap muka atau dengan cara wawancara, pengamatan dan dokumentasi.. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bone Bolango sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Terlihat dalam hal kedisiplinan aparatur, serta jaminan tepat waktu dalam pelayanan dan penerbitan dokumen perizinan belum berjalan dengan optimal. Faktor penghambat yang dimilki yaitu kurangnya sumber daya aparatur, faktor kemampuan, kinerja aparatur belum optimal. Kesimpulan: Berdasarkan faktor penghambat tersebut maka upaya yang dapat dilakukan yaitu melakukan rekrutmen yang tepat, pembinaan disiplin aparatur, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dari pembahasan diatas penulis memiliki saran yaitu perlu diupayakan adanya perekrutan aparatur yang menguasai bidang tertentu, mengkaji lebih lanjut terkait komunikasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasi dalam pelayanan IMB, dan perlunya peningkatan kemampuan kompetensi aparatur.