=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194324 =005 20260219112017 =035 ##$$a 0010-0226001408 =245 1#$$a IMPLEMENTASI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (OSS-RBA) DALAM PELAYANAN PERIZINAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR /$c Rizaldy Banamtuan =100 #$$a Rizaldy Banamtuan =300 ##$$a 9 hlm =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16027 =700 #$$a Emaya Suradinata =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 351.095 598 68 =084 ##$$a 351.095 598 68 RIZ i =650 #4$$a Administrasi Publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tujuan pemerintahan adalah melayani masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Salah satu pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan perizinan berusaha, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Noomor 28 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan usaha secara terintegrasi melalui satu system yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem OSS-RBA digunakan untuk memaksimalkan pelayanan dalam perizinan berusaha dengan cepat, mudah, murah.Tujuan: Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Sistem OSS-RBA dengan menggunakan teori implementasi dari Charles O. Jones (Mustari 2015). Mengetahui kendala implementasi Sistem OSS-RBA , dan upaya solusi yang dilakukan mengatasi kendala implementasi Sistem OSS-RBA. Metode: Penulisan ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Dengan menggunakan Teknik purposive dan snowball sampling dalam menentukan informan, observasi, dokumentasi dan wawancara untuk pengumpulan data dan Teknik analisis data dengan cara mereduksi dan, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Dalam hasil penelitian berdasarkan grand teori yang penulis gunakan masih terdapat 2 indikator yang pelaksanaannya terhambat. Faktor penghambat dalam implementasi Sistem OSS-RBA yaitu kurang updatenya system OSS-RBA, kurangnya pelatihan bagi pegawai dan kurangnya pengetahuan pelaku usaha mengenai system OSS-RBA. Kesimpulan: Upaya solusi yang dilakukan mengatasi faktor penghambat tersebut adalah update system OSS-RBA secara berkala, pemberian pelatihan system OSS-RBA bagi pegawai dan sosialisasi system OSS-RBA kepada para pelaku usaha. Walaupun masih ditemukan kendala tapi, Sistem OSS-RBA dapat meningkatkan pelayanan perizinan berusaha. Sistem OSS-RBA masih perlu dioptimalkan lagi melalui koordinasi lintas sektoral dalam implementasinya. Dengan begitu Sistem OSS-RBA akan berjalan dengan efektif dan bermanfaat bagi pegawai dan masyarakat.