=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194331 =005 20260220010555 =035 ##$$a 0010-0226001415 =245 ##$$a EFEKTIVITAS PENERTIBAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR /$c Muhammad Aziz Ikhwannuddin =300 ##$$a 17 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12589 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.230 959 828 31 =084 ##$$a 363.230 959 828 31 EFE =650 #4$$a Penegakan Hukum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Madiun menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reklame dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memanfaatkan potensi Kabupaten Madiun di bidang reklame. Selain itu juga bertujuan untuk mengatur dan menertibkan pemasangan reklame di Kabupaten Madiun sebagai sumber pendapatan masyarakat. Namun, Satpol PP mendata banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan terkait penyelenggaraan reklame. Kerugian yang diakibatkan dari banyaknya reklame yang tidak tertib di Kabupaten Madiun menyebabkan tidak tercapainya realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas Satpol PP dalam penertiban reklame di Kabupaten Madiun dengan mengkaji faktor pendukung dan penghambat serta upaya Satpol PP dalam meningkatkan efektivitas tersebut. Metode: Pendekatan kualitatif dan operasionalisasi konsep metode penelitian deskriptif induktif digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik pemilahan informasi melalui pertemuan, persepsi, dan dokumentasi yang dipimpin di Satpol PP Kabupaten Madiun. Hasil/Temuan: Berdasarkan temuan penelitian ini, Satpol PP Kabupaten Madiun tidak dapat melakukan penertiban reklame secara efektif karena kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur, kurangnya kesadaran penyelenggara aturan, dan kinerja sistem dan motivasi kerja yang tidak memadai. Kesimpulan: Didapati bahwa faktor pendukung efektivitas Satpol PP Kabupaten Madiun dalam penertiban reklame terdiri dari legal standing yang kuat, organisasi pelaksana, keterikatan personil dengan organisasi, serta pemahaman personil Satpol PP terhadap aturan. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu, minimnya sumberdaya manusia, SOP yang belum spesifik, sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurangnya kesadaran pelanggar reklame, kesalahan identifikasi pelanggar, serta sistem kinerja dan motivasi kerja yang tidak optimal.