=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194334 =005 20260220012817 =035 ##$$a 0010-0226001418 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PENERTIBAN ANAK JALANAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN /$c Muhammad Muammar Khadafi =100 #$$a Muhammad Muammar Khadafi =300 ##$$a 11 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13020 =700 #$$a Deti Mulyati =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.730 959 816 18 =084 ##$$a 362.730 959 816 18 MUH e =650 #4$$a Permasalahan Anak Jalanan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Anak Jalanan seringkali dianggap sebagai sampah masyarakat dan dinilai mengganggu Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini ditandai dengan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak jalanan seperti kenakalan remaja, minum-minuman keras, dan lain-lain. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu melakukan penertiban anak jalanan melalui Satpol PP. Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang menjadikan Efektivitas Penertiban Anak Jalanan belum tercapai. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Efektivitas Penertiban Anak Jalanan oleh Satpol PP di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Metode: Penelitian ini menggunakan teori efektivitas yang dikemukakan oleh Gibson dkk (2000)). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta serta data yang terjadi di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Hasil/Temuan: Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penertiban anak jalanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dilaksanakan dengan adaptasi yang baik berdasarkan program penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala dan hambatan. Hal ini ditunjukkan dengan penurunan jumlah anak jalanan yang belum optimal, Penggunaan biaya operasional dan kurun waktu penertiban yang belum efisien, sarana dan prasarana yang belum memadai dan pemberian sanksi yang belum memberikan efek jera. Kesimpulan: Efektivitas penertiban anak jalanan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ilir belum terlaksana dengan efektif.