=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194337 =005 20260220050103 =035 ##$$a 0010-0226001421 =245 1#$$a Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Perubahan Anggaran Belanja Modal Dalam Upaya Pemenuhan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara /$c La Ode, Muhammad Erick Akbar Wunanto =100 #$$a La Ode, Muhammad Erick Akbar Wunanto =300 ##$$a 10 hlm =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15993 =700 #$$a Syarifuddin =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.409 598 484 1 =084 ##$$a 352.409 598 484 1 LA p =650 #4$$a Administrasi Keuangan =520 ##$$a Latar Belakang (GAP): Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan kas yang dimaksudkan untuk menambah modal atau ekuitas dana pada pemerintah daerah sendiri dan merupakan hak daerah. Belanja daerah adalah segala jenis kegiatan pengeluaran yang disebabkan oleh berkurangnya ekuitas dana serta kewajiban daerah untuk melaksanakannya, sedangkan pembiayaan daerah adalah segala bentuk transaksi yang menggunakan surplus atau menutupi defisit. Pemerintah Kabupaten Muna mengoptimalkan dana Belanja Tak Terduga dan melakukan realokasi anggaran untuk difokuskan kembali dalam upaya pemenuhan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah Namun pada kebijakan refocusing dan realokasi anggaran Kabupaten Muna mengalami keterlambatan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan refocusing dan realokasi perubahan anggaran belanja modal dalam upaya pemenuhan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2021 di Kabupaten Muna. Metode: Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil/Temuan: Dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Muna berjalan kurang efektif hambatan yang dialami masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan tidak berpenghasilan sehingga tidak bisa hidup dengan layak. Kesimpulan: Untuk mengatasi hambatan yang terjadi dengan cara memberikan sosialisasi mengenai refocusing dan realokasi anggaran belanja modal kepada masyarakat luas terkait kegiatan pemerintah dan memaksimalkan kegiatan yang telah berjalan untuk diteruskan kegiatannya serta merevisi anggaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).