=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194340 =005 20260220051734 =035 ##$$a 0010-0226001424 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM SARJANA MENDIDIK DAERAH TERLUAR TERTINGGAL DAN TERDEPAN (SM3T) DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU /$c Syahril =100 #$$a Syahril =300 ##$$a 12 hlm =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16021 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 353.809 598 52 =084 ##$$a 353.809 598 52 SYA i =650 #4$$a Administrasi Negara Bidang Pendidikan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Daerah 3T memiliki mutu pendidikan yang rendah. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan kekurangan tenaga pendidik. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat kebijakan program sarjana mendidik di daerah terluar, tertinggal dan terdepan (SM3T) yang bertujuan untuk menyelesaikan kekurangan tenaga pendidik. Penelitian ini memiliki Tujuan: untuk mengetahui implementasi kebijakan program sarjana mendidik di daerah terluar, tertinggal dan terdepan dalam meningkatkan mutu pendidikan, faktor penghambat serta upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi yang terkait dengan penelitian. Hasil/Temuan: Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan program sarjana mendidik daerah terluar, tertinggal dan terdepan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum berjalan dengan optimal karena jarak ke lokasi sekolah yang jauh, transportasi umum yang kurang memadai, tidak tersedia akses internet yang baik, jumlah sarjana mengajar yang sedikit, program SM3T yang hanya berlangsung selama 1 tahun, rendahnya partisipasi masyarakat dalam menempuh pendidikan, dan juga letak geografis yang kurang mendukung. Kesimpulan: Oleh karena itu Pemerintah Daerah Setempat perlu menambah bantuan sarana prasarana pendidikan yang memadai, melakukan sosialisasi terkait pentingnya pendidikan bagi masyarakat di pelosok daerah dan juga melakukan penambahan serta perpanjangan durasi mengajar guru kontrak.