=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194344 =005 20260220094321 =035 ##$$a 0010-0226001428 =245 1#$$a PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA DENPASAR PROVINSI BALI /$c Putu Ayu Pramesti Sitha Dewi =100 #$$a Putu Ayu Pramesti Sitha Dewi =300 ##$$a 12 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12330 =700 #$$a Yeti Fatimah =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 331.210 959 862 21 =084 ##$$a 331.210 959 862 21 PUT p =650 #4$$a Kompensasi Pegawai Negeri Sipil =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah dengan cara menunjang kesejahteraan pegawainya. Pemerintah Kota Denpasar memberikan insentif berupa tambahan penghasilan pegawai yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan kesejahteraan pegawainya. Tujuan: Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai tingkat keberhasilan dari pelaksanan kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas kinerja pegawai dan upaya yang diusahakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar dalam memaksimalkan pelaksanaan kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, dokumentasi, observasi. Teknik analisa data menggunakan analisa kualitatif dengan langkahlangkah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Hasil penelitian penulis di lapangan menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar sudah berjalan dengan baik. Kesimpulan: Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar yakni ketersediaan serapan anggaran daerah dan tingkat kedisiplinan pegawai yang masih kurang.