=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194345 =005 20260220094932 =035 ##$$a 0010-0226001429 =245 1#$$a KOLABORASI DINAS SOSIAL DENGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEMBINAAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS GUNA MENJAGA KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI BALAI REHABILITASI SOSIAL BINA KARYA DAN LARAS PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA /$c Hesti Virra Adventia =100 #$$a Hesti Virra Adventia =300 ##$$a 11 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13296 =700 #$$a Sri Hartati =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.592 095 982 7 =084 ##$$a 362.592 095 982 7 HES k =650 #4$$a Permasalahan dan Layanan Kepada Tuna Wisma =520 ##$$a Pemasalahan : Kolaborasi Dinas Sosial Dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pembinaan Gelandangan dan Pengemis guna menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum Di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dilakukan untuk mengurangi permasalahan gelandangan dan pengemis karena kemiskinan, kurangnya keterampilan kerja, tingkat pendidikan yang rendah, lingkungan, sosial budaya, kesehatan, dan sebagainya. Tujuan : untuk menganalisis kolaborasi Dinas Sosial dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pembinaan gelandangan dan pengemis guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras serta faktor pendukung dan penghambat dalam melaksanakan tugasnya. Metode : Teori yang digunakan adalah menggunakan teori Collaborative Governance Ansell dan Gash dan teori pembinaan Miftah Thoha. Penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan analisis data secara induktif. Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja telah berjalan cukup baik dengan melakukan tugas pokok dan fungsinya. Faktor penghambat kolaborasi adalah kurangnya daya tampung atau kapasitas yang dimiliki. Faktor pendukung kolaborasi adalah adanya Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis dan komitmen antara Dinas Sosial dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bersepakat menangani gelandangan dan pengemis. Kesimpulan : Upaya yang dilakukan dengan melakukan upaya preventif, koersif, rehabilitas, dan reintegrasi sosial.