=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194368 =005 20260221041345 =035 ##$$a 0010-0226001452 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM JINAYAT DALAM MENEGAKKAN SYARIAT ISLAM DI KOTA BANDA ACEH /$c Allif Nurahman =100 #$$a Allif Nurahman =300 ##$$a 11 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13013 =700 #$$a Riani Bakri =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 340.590 959 811 12 =084 ##$$a 340.590 959 811 12 ALL i =650 #4$$a Hukum Pidana Islam =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penerapan syariat Islam diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berisi perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam menjadi dasar dalam pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Penegakkan Qanun yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh belum mampu dalam menurunkan kasus pelanggaran syariat Islam. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Hukum Jinayat dalam Menegakkan Syariat Islam, faktor yang memengaruhi serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi penghambat oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Hukum Jinayat dalam Menegakkan Syariat Islam di Kota Banda Aceh berjalan dengan lancar, tetapi masih sering terjadi pelanggaran syariat Islam. Hal ini bukan karena buruknya kinerja pelaksana kebijakan, tetapi kasus pelanggar Qanun Jinayat mayoritas dilakukan oleh masyarakat pendatang dari daerah luar kota yang belum memahami kebijakan Hukum Jinayat tersebut. dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Serta terdapat faktor yang memengaruhi dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi penghambat dalam proses Implementasi Kebijakan Hukum Jinayat di Kota Banda Aceh ini. Kesimpulan: Dengan melihat kondisi dilapangan, peneliti menyarankan kepada Pemerintah untuk memberikan perhatian serius kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dengan memberikan anggaran yang cukup. Anggaran tersebut diperlukan dalam pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung proses penerapan Qanun Jinayat di Kota Banda Aceh.