=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194377 =005 20260221105709 =035 ##$$a 0010-0226001461 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH, KOTA BANDA ACEH, PROVINSI ACEH /$c Syafina Isfi Mutasya Putri =100 #$$a Syafina Isfi Mutasya Putri =300 ##$$a 12 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12840 =700 #$$a Dadang Supriatna =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.230 959 811 12 =084 ##$$a 363.230 959 811 12 SYA p =650 #4$$a Penegakan Perda Bangunan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): ketersediaan lahan yang terbatas serta harga tanah di Kota Banda Aceh yang relative tinggi menyebabkan pendatang tidak mampu mendirikan bangunan sehingga terpaksa mendirikan bangunan tanpa memiliki izin atau yang dikenal dengan bangunan liar dilokasi yang bukan seharusnya, seperti bantaran sungai, bahu jalan serta dilingkungan pasar tradisional guna untuk tempat tinggal ataupun usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif, dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik namun hasil yang dicapai belum maksimal yang disebabkan oleh beberapa faktor penghambat yaitu 1) terbatasnya ketersediaan anggaran, 2) terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana serta kurangnya pemeliharaan dan 3) kurangnya kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah yang berlaku. Kesimpulan: dengan hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh melakukan peningkatan anggaran dan juga pemeliharaan sarana dan prasarana, memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar dan peningkatan sosialisasi Peraturan Daerah serta dilakukan pendataan dan pelaporan yang akurat dan dibuat sistem untuk dinas-dinas terkait secara online agar setiap bangunan yang ada di Kota Banda Aceh dapat dipantau dengan mudah.