=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194392 =005 20260221033758 =035 ##$$a 0010-0226001476 =245 1#$$a IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERTIBAN ADMINISTRASI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DI KECAMATAN TUAH MADANI KOTA PEKANBARU /$c Dinna Nabillah Dytiayu =100 #$$a Dinna Nabillah Dytiayu =300 ##$$a 9 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/6576 =700 #$$a Mulyadi =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.409 598 141 11 =084 ##$$a 352.409 598 141 11 DIN i =650 #4$$a Administrasi Keuangan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pelaksanaan transaksi nontunai sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Riau belum sepenuhnya dilaksanakan dan masih terdapat kendala yang muncul. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri agar daerah melaksanakan transaksi nontunai secara bertahap dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi transaksi non tunai dalam penertiban administrasi keuangan pemerintah daerah di Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru,hambatan yang terjadi, dan upaya yang dilakukan pemerintah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil/Temuan:Berdasarkan hasil penelitian,terdapat standar prosedur yang diimplementasikan dalam penerapan transaksi non tunai di Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru yaitu melalui sistem CMS (Cash Manajemen System) Bank Riau Kepri yang biasanya dipergunakan untuk mentransfer gaji PNS. Transaksi non tunai juga diterapkan pada belanja langsung dan belanja tidak langsung.Belanja modal contohnya pembelian komputer, AC, meja kerja, kursi, dan sebagainya. Belanja tidak langsung seperti pembayaran gaji dan honor. Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan terutama pada wilayah Kecamatan Tuah Madani karena Kecamatan Tuah Madani merupakan pemekaran dari kecamatan Tampan, baik dalam pendapatan maupun belanja (pengeluaran). Kesimpulan: Pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan transaksi non tunai yang dilaksanakan di Kecamatan Tuah Madani dalam menerapkan aplikasi non tunai belum konsisten dan masih harus ditingkatkan. Pemerintah terus meningkatkan upaya yang harus dilakukan dalam penyempurnaan sistem transaksi non tunai ini seperti terkait hambatan koneksi internet yang sering kali terganggu, pihak kecamatan berupaya selalu berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa jaringan internet. Dengan demikian hambatan tersebut dapat diminimalisir.