=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194393 =005 20260221034055 =035 ##$$a 0010-0226001477 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DI KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Parengkuan, Yeremia Fernando =100 #$$a Parengkuan, Yeremia Fernando =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13131 =700 #$$a Tjahjo Suprajogo =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 027.095 984 431 =084 ##$$a 027.095 984 431 PAR i =650 #4$$a Perpustakaan Umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Literasi ialah keterampilan seseorang untuk memaksimalkan seluruh potensi dan kemampuan dirinya, sehingga definisi literasi meliputi keterampilan seseorang dalam memproses dan memaknai suatu informasi saat melakukan aktivitas membaca dan menulis. Kota Palu sebagai ibukota provinsi Sulawesi Tengah masih belum mampu dalam mengupayakan tingkat literasi bagi masyarakatnya, padahal pemerintah Kota Palu sendiri sudah memiliki peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui indikator pendukung dan penghambat serta upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam meningkatkan minat baca melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kota Palu. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan saat ini memiliki sarana dan prasana yang baik sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dengan menyediakan pojok baca digital dan juga perpustakaan keliling serta telah bekerjasama dengan kelurahan di Kota Palu melalui program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Kesimpulan: Dan kekurangannya peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan belum memiliki kebijakan turunan yang bersifat aplikatif sehingga belum terarah apa yang harus di lakukan untuk meningkatkan minat baca, kurangnya jumlah personil, stigma terkait Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai dinas “buangan”, dan juga perkembangan digitalisasi.