=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194404 =005 20260221085158 =035 ##$$a 0010-0226001488 =245 1#$$a PENERTIBAN BANGUNAN LIAR KAWASAN PESISIR PANTAI NDAO OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR /$c Nobertus Jansen Woda Ghele Radja =100 #$$a Nobertus Jansen Woda Ghele Radja =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14957 =700 #$$a Mu'min Ma'ruf =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.230 959 868 33 =084 ##$$a 363.230 959 868 33 NOB p =650 #4$$a Penegakan Hukum =520 ##$$a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP) : Ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan pesisir Pantai Ndao menjadi latar belakang dalam penelirian ini. Dimana kawasan tersebut seharusnya diperuntukan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bangunan tersebut dapat membahayakan masyarakat itu sendiri dari bencana tsunami dan abrasi. Penelitian ini menggunakan Teori Penertiban menurut Retno Widjajanti (2000), dalam teori tersebut terdiri dari dua bentuk pelaksanaan penertiban yakni penertiban langsung dan penertiban tidak langsung.. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Penertiban Bangunan Liar Kawasan Pesisir Pantai Ndao oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Metode penelitian yang digunakan kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawin (Penarikan Kesimpulan). Hasil/ Temuan penelitian menunjukan bahwa penertiban bangunan liar kawasan pesisir Pantai Ndao oleh Satuan Polisi Pamong Praja belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari jumlah bangunan liar yang masih banyak berada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Faktor penghambat dalam penertiban ialah belum tersedianya tempat relokasi bagi para penghuni bangunan liar, sarana prasarana yang kurang memadai serta kurangnya personil Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah Satpol PP Kabupaten Ende telah melakukan penertiban bangunan liar yang ada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Namun, penertiban belum berjalan optimal dikarenakan ada beberapa hambatan dalam pelaksanan penertiban baik dari internal maupun eksternal. Dalam penelitian ini peneliti juga memberikan saran untuk mengatasi hambatan tersebut diantaranya agar Pemerintah Kabupaten Ende menyediakan tempat relokasi yang strategis bagi para penghuni bangunan liar, meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana serta melakukan diskusi dengar pendapat agar para penghuni bangunan liar dan pemerintah dapat saling memberikan masukan serta mengetahui harapan dari masyarakat tersebut sehingga pelaksanaan penertiban dapat dilaksanakan tanpa merugikan pihak manapun.