=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194410 =005 20260221103844 =035 ##$$a 0010-0226001494 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DALAM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH /$c Rifky Febriawan =100 #$$a Rifky Febriawan =300 ##$$a 9 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14582 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.230 959 826 23 =084 ##$$a 363.230 959 826 23 RIF p =650 #4$$a Penegakan Hukum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan yang terus terjadi terkait adanya pelanggaran minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga, dimana disamping itu sudah dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Penegakan Peraturan Daerah dalam Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta dengan metode deskriptif terhadap teori penegakan menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan data dilakukan yaitu dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan memahami adanya peraturan daerah ini. Selain itu juga masih terdapat masyarakat yang masih tetap menjual minuman beralkohol disamping penjual tersebut sudah pernah terjaring operasi miras. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol masih belum berjalan maksimal karena masih ditemukan banyak faktor-faktor penghambat baik dari internal maupun eksternal organisasi Satpol PP. Satpol PP juga sebagai pemeran utama dalam penegakan perda tersebut. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan proses penegakan perda, disarankan Satpol PP untuk meningkatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran. Selain itu juga perlu untuk mengadakan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga.