=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194416 =005 20260221105144 =035 ##$$a 0010-0226001500 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMEILIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN POLEWALI MANDAR /$c Fachrizal =100 #$$a Fachrizal =300 ##$$a 12 hlm =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16264 =700 #$$a Wiredarme =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.230 959 846 32 =084 ##$$a 363.230 959 846 32 FAC p =650 #4$$a Penegakan Hukum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Hewan ternak yang dibiarkan bebas tanpa dikandang menjadi masalah bagi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diterbitkanlah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan peraturan, faktor-faktor penghambat pelaksanaan penegakan peraturan, dan solusi untuk mengatasi masalah penegakan peraturan. Tujuan: Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak di Kabupaten Polewali Mandar secara umum. Untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak di Kabupaten Polewali Mandar secara umum. Untuk menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharan dan Penertiban Ternak. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan induktif. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan sudah dilakukan semaksimal mungkin, meskipun dengan kekurangan-kekurangan pemerintah dalam hal anggaran, tenaga kerja, dan lain-lain. Penegakan peraturan dinilai berhasil karena berkurangnya kasus di tiap tahunnya dan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan peraturan diatasi dengan memaksimalkan anggaran yang ada untuk melaksanakan kegiatankegiatan yang mendukung suksesnya pelaksanaan penegakan peraturan. Penegakan peraturan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penertiban hewan ternak. Pemerintah daerah juga membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Penertiban Hewan Ternak untuk mengawasi dan menindak hewan ternak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Sanksi hukum yang diberikan pun sudah jelas, mulai dari peringatan dan pengenaan denda. Meskipun begitu, masih ada faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan peraturan, seperti minimnya anggaran untuk kegiatan penegakan peraturan, minimnya jumlah tenaga kerja, dan minimnya sarana dan prasarana yang mendukung. Kesimpulan: Satpol PP perlu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat agar masyarakat umum tahu persis tentang permasalahan yang dihadapi. Satpol PP juga perlu melakukan koordinasi bersama Dinas terkait untuk memaksimalkan pelaksanaan penegakan perda.