=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194422 =005 20260221110754 =035 ##$$a 0010-0226001506 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PENATAUSAHAAN ASET TETAP TANAH DI KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT /$c Callista Azzahra Aurellia Hendriana Putri =100 #$$a Callista Azzahra Aurellia Hendriana Putri =300 ##$$a 10 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13438 =700 #$$a Eko Budi Lestari =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.540 959 824 21 =084 ##$$a 352.540 959 824 21 CAL e =650 #4$$a Pengamanan Barang Milik Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Efektivitas penatausahaan aset tetap tanah di Kabupaten Bekasi menjadi fokus peneliti dalam penelitian. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Penatausahaan Aset Tetap Tanah di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tujuanmempelajari serta memahami makna. Peneliti menggunakan pendekatan studi kasus, peneliti melakukan penghimpunan informasi secara lengkap terkait sebuah kasus. Adapun teknik penumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: berdasarkan hasil dari pengamatan yang sudah dilakukan, kegiatan efektivitas penatausahaan aset tanah milik pemerintah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi belum optimal, masih terdapat data aset tanah yang belum lengkap yaitu luasan tanah, bukti kepemilikan tanah, dan dokumen ganda. Kesimpulan: Kegiatan efektivitas penatausahaan aset tanah milik pemerintah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) 2 Kabupaten Bekasi belum optimal, masih terdapat data aset tanah yang belum lengkap yaitu luasan tanah, bukti kepemilikan tanah, dan dokumen ganda. Upaya Pemerintah dalam Efektivitas Penatausahaan Aset Tetap Tanah di Kabupaten Bekasi yaitu dengan mengumpulkan data-data yang ada, mengcross-check ulang ke lokasi, melakukan komunikasi dan koordinasi antar Dinas dan Instansi terkait, serta mengajukan anggaran-anggaran pengadaan tanah kepada Dinas dan Instansi terkait.